Sabtu, 09 Januari 2016

Tinjauan syar'i dalam MLM Paytren

Tinjauan syar'i dalam MLM Paytren



Dalam sistem penjualan aplikasi Paytren, sistem yang digunakan adalah sistem networking atau jaringan yang lebih kita kenal dengan sistem Multilevel Marketing / MLM. Memang banyak dari kita agak alergi dengan istilah tersebut, karena banyak yang (mungkin) pernah merasa "tertipu" atau tidak sukses dalam bisnis MLM. Lantas bagaiman kita menyikapinya..?

Sebenarnya, MLM hanyalah sistem penjualan saja. Yang paling penting adalah nilai manfaat dari produk itu memang lebih dengan harga yang "wajar". Atau --> Produk ini memang kita butuhkan. Namun, sebagai seorang Muslim, saya juga perlu mempertimbangkan tinjauan syar'i-nya agar yakin akan dibolehkannya berbisnis paytren ini atau tidak..

Referensi yang saya buka di http://pengusahamuslim.com/multi-level-marketing-dalam-timbangan-syariat/

Fatwa yang diambil adalah teks fatwa para masyayikh Yordania murid-murid Imam Al Albani, yaitu: Syaikh Ali Hasan, Masyhur Hasan Alu Salman, Salim bin 'Id Al Hilali dan Musa Alu Nashr.

Ok, mari kita bahas, Ada dua kaedah yang sangat penting untuk bisa memahami hampir seluruh permasalahan yang berhubungan dengan hukum islam, sebagaimana dikatakan oleh Imam Ibnul Qoyyim:
"Pada dasarnya semua ibadah hukumnya haram kecuali kalau ada dalil yang memerintahkannya, sedangkan asal dari hukum transaksi dan mu'amalah adalah halal kecuali kalau ada dalil yang melarang." (Lihat I'lamul Muwaqqi'in 1/344)
Oleh karena itu, APAPUN model dan nama bisnis tersebut pada dasarnya dihukumi HALAL selagi dilakukan atas dasar sama-sama RIDHA dan TIDAK MENGANDUNG UNSUR KEHARAMAN. Adapun suatu transaksi bisnis/usaha bisa jatuh kedalam HARAM apabila memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
  • RIBA
  • GHOROR (adanya spekulasi yang tinggi) dan JAHALAH (adanya sesuatu yang tidak jelas). Dari Abu Hurairah Radhiallahu Anhu, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalaam melarang jual beli ghoror (HR. Muslim 1513)
  • PENIPUAN
  • PERJUDIAN atau ADU NASIB
  • KEDHOLIMAN
  • Yang DIJUAL memang HARAM
Nah, dalam menghukumi MLM tidak bisa dihukumi secara umum karena memang banyaknya sistem dan bentuk bisnis dalam MLM itu sendiri. Namun, ada beberapa jenis MLM yang jelas keharamannya yang menggunakan sistem sebagai berikut :

  1. Menjual barang-barang yang diperjual belikan dalam sistem MLM dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga yang wajar, maka hukumnya haram karena secara tidak langsung pihak perusahaan telah menambahkan harga barang yang dibebankan kepada pihak pembeli sebagai sharing modal dalam akad syirkah mengingat pihak pembeli sekaligus akan menjadi member perusahaan yang apabila ia ikut memasarkan akan mendapatkan keuntungan secara estafet. Dengan demikian praktek perdagangan MLM mengandung unsur kesamaran atau penipuan karena terjadi kekaburan antara akad jual beli, syirkah sekaligus mudlorobah, karena pihak pembeli sesudah menjadi member juga berfungsi sebagai pekerja yang akan memasarkan produk perusahaan kepada calon pembeli atau member baru. (Lihat Fiqih Indonesia hal: 288)
  2. Calon anggota mendaftar ke perusahaan MLM dengan membayar uang tertentu, dengan ketentuan dia harus membeli produk perusahaan baik untuk dijual lagi atau tidak dengan ketentuan yang telah ditetapkan untuk bisa mendapatkan point atau bonus. Dan apabila tidak bisa mencapai target tersebut maka keanggotaannya akan dicabut dan uangnya pun hangus. Ini diharamkan karena unsur ghoror (Spekulasi) nya sangat jelas dan ada unsur kedloliman terhadap anggota.
  3. Calon anggota mendaftar dengan membayar uang tertentu, tapi tidak ada keharusan untuk membeli atau menjual produk perusahaan, dia hanya berkewajiban mencari anggota baru dengan cara seperti diatas, yakni membayar uang pendaftaran. Semakin banyak anggota maka akan semakin banyak bonusnya. Ini adalah bentuk riba karena menaruh uang diperusahaan tersebut kemudian mendapatkan hasil yang lebih banyak.
  4. Mirip dengan yang sebelumnya yaitu perusahaan MLM yang melakukan kegiatan menjaring dana dari masyarakat untuk menanamkan modal di situ dengan janji akan diberikan bunga dan bonus dari modalnya. Ini adalah haram karena ada unsur riba.
  5. Perusahaan MLM yang melakukan manipulasi dalam memperdagangkan produknya, atau memaksa pembeli untuk mengkonsumsi produknya atau yang dijual adalah barang yang haram. Maka MLM tersebut jelas keharamannya. Namun ini tidak cuma ada pada sebagian MLM tapi bisa juga pada bisnis model lainnya.
Selanjutnya karena itu semua, Syaikh Salim Al Hilali hafidlohullah. (1) Beliau berkata:
"Banyak pertanyaan seputar bisnis yang banyak diminati oleh khalayak ramai. Yang secara umum gambarannya adalah mengikuti program piramida dalam sistem pemasaran, dengan cara setiap anggota harus mencari anggota-anggota baru dan demikian terus selanjutnya. Setiap angota membayar uang pada perusahaan dengan jumlah tertentu dengan iming-iming dapat bonus, semakin banyak anggota dan semakin banyak memasarkan produknya maka akan semakin banyak bonus yang dijanjikan. Sebenaranya kebanyakan anggota MLM ikut bergabung dengan perusahaan tersebut adalah karena adanya iming-iming bonus tersebut dengan harapan agar cepat kaya dengan waktu yang sesingkat mungkin dan bukan karena dia membutuhkan produknya. Bisnis model ini adalah perjudian murni, karena beberapa sebab berikut, yaitu:
  1. Sebenarnya anggota MLM ini tidak menginginkan produknya, akan tetapi tujuan utama mereka adalah penghasilan dan kekayaan yang banyak lagi cepat yang akan diperoleh setiap anggota hanya dengan membayar sedikit uang.
  2. Harga produk yang dibeli sebenarnya tidak sampai 30 % dari uang yang bayarkan pada perusahaan MLM
  3. Bahwa produk ini bisa dipindahkan oleh semua orang dengan biaya yang sangat ringan, dengan cara menyalinnya dari situs perusahaan MLM ini di jaringan internet.
  4. Bahwa perusahaan meminta para anggotanya untuk memperbaharui keanggotaannya setiap tahun dengan diiming-imingi berbagai program baru yang akan diberikan pada mereka.
  5. Tujuan perusahaan adalah membangun jaringan personil secara estafet dan berkesinambungan. Yang mana ini akan menguntungkan anggota yang berada pada level atas (Up Line) sedangkan level bawah (down line) selalu memberikan nilai point pada yang berada di level atas mereka. 
MLM yang melakukan kerja dengan poin di atas dinyatakan keharamannya oleh para Ulama dikarenakan hal-hal berikut :

  1. Ini adalah penipuan dan manipulasi terhadap anggota.
  2. Produk MLM ini bukanlah tujuan yang sebenarnya. Produk itu hanya bertujuan untuk mendapatkan izin dalam undang-undang dan hukum syar'i.
  3. Banyak dari kalangan ekonom dunia sampai pun orang-orang non muslim meyakini bahwa jaringan piramida ini adalah sebuah permainan dan penipuan, oleh karena itu mereka melarangnya karena bisa membahayakan perokonomian nasional baik bagi kalangan individu maupun bagi masyarakat umum.
SELANJUTNYA, BAGAIMANA dengan kita yang ingin BErBISNIS PAYTREN..?
Untuk itu kita harus menakar, mempertimbangkan, dan memutuskan terhadap poin-poin yang telah disebutkan di atas.. Ok, mari kita analisa:

ASUMSI saya ADALAH penjualan PAKET BASIC seharga Rp. 340.000,- dengan ketentuan bahwa akan mendapatkan USER ID, Password, PIN, Licency PENUH paytren dan Deposit sebesar Rp.15.000,- iniTIDAK TERMASUK DALAM POIN-POIN KEHARAMANsistem MLM di atas karena beberapa hal berikut:

  • Harga yang ditawarkan adalah termasuk harga yang wajar untuk sebuah sistem aplikasi software dan aplikasi ini justru menawarkan kemudahan dan keuntungan dalam bertransaksi bagi pemakainya
  • Untuk pembelian paket BASIC, member tidak diwajibkan membayarkan sejumlah uang tertentu, karena biaya yang dibayarkan ya hanyalah untuk pembelian paket tersebut. Dalam klausul ketentuan, memang disyaratkan member mereferensikan kepada 2 orang, namun ini sifatnya tidak mengikat karena tidak ditentukan waktunya alias bebas.. Dan tidak ditarget jumlahnya..
  • Tidak ada pemaksaan bagi member untuk membeli produk Treni atau paytren semisal Habspro atau treni power, yang ada MALAH memang member akan selalu melakukan pembayaran rutin seperti PLN, PDAM, Pulsa dan yang lainnya dengan lebih mudah melalui aplikasi PAytren ini.
  • Tidak ada unsur penipuan karena sistem yang ditawarkan jelas, dan untuk sistem penjualan networking yang ada justru untuk saling menguntungkan antar member.
  • Untuk sistem komisi bagi member yang berhasil menjualkan paket paytren tidak ditentukan semacam target penjualan
Pada INTINYA adalah, penjualan PAYTREN ini murni karena memang aplikasi ini dibutuhkan untuk mempermudah kegiatan kita yang berkaitan dengan pembayaran-pembayaran rutin bulanan. Adapun bagi yang berniat untuk menjadi agen untuk berjualan aplikasinya, harus benar-benar menjelaskan secara gamblang dan JELAS kepada calon konsumen tentang keunggulan dan manfaat yang didapat jika masuk ke komunitas PAYTREN..

dan kita harus BERILMU dahulu sebelum menjual PAYTREN ini kepada KONSUMEN.. dan seyogyanya tetap memberikan penjelasan kepada konsumen kita jika masih kurang paham dalam penjualannya..

Memang perlu HATI-HATI dalam berbisnis PAYTREN ini kalaau sudah masuk ke iming-iming angka yang terlalu besar seperti yang dijanjikan dalam reward bonusnya. Yang akhirnya kita asal jual-jual saja tanpa memberikan penjelasan yang lengkap.. Hanya bersemangat menjaring member saja tanpa memberikan edukasi yang memadai.. Jika ini terjadi maka bisa masuk ke subhat ghoror karena dikhawatirkan konsumen yang kurang paham akan kecewa. Maka, kuatkanlah ILMU dan selalu memberi informasi yang JELAS kepada Konsumen itu adalah kata kuncinya..

Wallahu A'lam

www.paytrenitas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar